Rabu, 27 Agustus 2025

Rea Wiradinata Ingin Damai, Janji Kembalikan Uang Noverizky

Proposal perdamaian tersebut disampaikan Rea dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selebgram Rea Wiradinata memberikan keterangan dalam konperensi pers yang digelar di jakarta, Rabu (4/10/2023). Rea Wiradinata membantah laporan balik pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya, yang menyebutnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 6,4 Milyar lebih, dengan tersangka berkewarganegaraan Malaysia, bernama Mohammed Shah Bin Mohd Sidek. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana & Partners serta Subadri Nuka berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.

"Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea," jelas Noverizky

Kepada Sheehan, Rea dan seorang oknum polisi meminta uang senilai Rp5 miliar untuk penanganan kasus di Bareskrim.

Noverizky saat itu sudah mencoba menasehati agar tak perlu menempuh upaya-upaya di luar koridor hukum yang berlaku.

Namun, Sheehan ingin masalahnya segera selesai.

"Masalahnya saat itu Sheehan mengaku tak punya uang Rp5 miliar seperti yang diminta. Dia minta tolong saya carikan pinjaman. Termasuk minta tolong kepada Rea untuk mencarikan uangnya dulu. Tapi tidak ada yang mau meminjamkan," terangnya

Sheehan kemudian meminta kepada Noverizky untuk menalangi terlebih dulu uang yang dibutuhkan.

Meski awalnya berat, Noverizky akhirnya memberikan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Rea.

"Uang itu dikirim dua kali, atas nama Arif Budiman Rp1,5 miliar dan sisanya melalui saya," imbuh Noverizky

Namun, Noverizky menegaskan bahwa uang pribadinya itu diberikan dalam bentuk pinjam-meminjam.

"Semua terdokumentasi jelas. Kami punya buktinya bahwa uang itu diberikan atas nama utang-piutang. Rea pun sangat paham bahwa ini utang-piutang pengurusan kasus, bukan untuk bisnis."

Noverizky menyerahkan uang tersebut pada 10 Mei 2023 dan dalam perjanjian disepakati uang akan dikembalikan pada 31 Mei.

Namun, pada tenggang waktu yang diberikan, kata Noverizky, Rea tak mampu mengembalikan uang tersebut.

"Dia sempat minta perpanjangan sampai 5 Juni. Tapi anehnya dia malah bilang uangnya sudah ditransfer ke Shareen. Nah, ini kan aneh. Saya yang memberikan pinjaman malah dia mengklaim mengembalikan ke pihak lain," ungkap Noverizky

Terkait hal itu, Noverizky mengajukan gugatan kepailitan dan PKPU. Namun, pada gugatan pertama ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan