Rabu, 13 Agustus 2025

Kabar Artis

Dilaporkan Penipuan Proyek, Pengakuan Lawas Vicky Prasetyo Tak Kapok Dipenjara: Enggak Menakutkan

Vicky Prasetyo pernah mengaku tak takut dipenjara dalam pernyataan lawasnya sebelum kini dilaporkan dugaan penipuan.

Editor: Sri Juliati
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo ketika ditemui di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Vicky kini dilaporkan atas dugaan penipuan. Dia pernah menyebut tak takut dipenjara. 

Menanggapi itu, Vicky menjawab sudah empat kali dibui saat itu.

"Gue empat. Pertama kali umur 12 tahun gara-gara berantem, seminggu dibebasin kan," jawab Vicky.

"Dibebasin karena masih kecil," lanjutnya.

Yang kedua, kata Vicky, ia mendekam di penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Tanggapi Vicky Prasetyo yang Diduga Lakukan Penipuan Proyek, Kalina Oktarani: Nggak Kaget

"Berantem lagi karena dulu kaya gangster-gangster gitu, megang wilayah. Tiga bulan waktu itu," selorohnya.

Saat menjelaskan kasus ketiganya, Vicky mengklarim dirinya tak pernah terlibat penipuan.

"Nah ini yang ketiga gue lurusin. Demi Allah gue nggak pernah kena perkara 378 atau kasus penipuan. Gue waktu itu perkaranya 263 ayat 2, menggunakan suatu barang yang dianggap memang tidak real, atau sebenarnya," jelasnya.

"Dulu bisnis, ada sesuatu yang menurut pelapor itu ada SK itu kita tahunya bener. Pas diklarifikasi ternyata tidak bener. Dipenjaranya karena itu, setahun. Habis tunangan banget (dengan Zaskia Gotik)," kenangnya.

Setelahnya, Vicky masih dibui karena kasus yang sama selama tiga bulan.

Kasus kelimanya justru dilaporkan sendiri oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

Ia dilaporkan atas pencemaran nama baik lantaran menuding Angel Lelga berzina.

Akibat perbuatannya Vicky ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Terbaru, Vicky kembali dituding melakukan penipuan proyek mini soccer dan konstruksi jalan beton.

Tak main-main, kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

"Kita membuka laporan kepolisi terhadap saudara Vicky Prasetyo atas perbuatan dugaan tindak pidana penipuan terhadap klien kami dalam proyek mini soccer dan juga konstruksi jalan beton," ungkap kuasa hukum Omrive Manurung, Alex Safri Winando, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (3/3/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan