Korupsi di PT Timah
Hobi Sandra Dewi Makan Daging Ular dan Monyet Kembali jadi Sorotan di Tengah Kasus Harvey Moeis
Di tahun 2008 silam, Sandra Dewi pernah membeberkan ia suka makan makanan ekstrem daging ular dan monyet.
TRIBUNNEWS.com - Hobi artis Sandra Dewi makan daging ular dan monyet kembali menjadi sorotan setelah ia diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/4/2024), terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Hal ini bermula saat video Sandra Dewi tiba di Kejagung sambil tersenyum lebar, beredar luas di media sosial.
"Apa begini gara-gara makan (daging) monyet ya?" komentar seorang warganet di akun gosip Instagram @dunianeti, Kamis, menanggapi sikap Sandra Dewi.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Sandra Dewi memang pernah mengakui dirinya suka makan makanan ekstrem, seperti daging ular dan monyet.
Ia menyebut sejak kecil sudah biasa makan daging ular dan monyet hasil berburu pamannya.
"Aku memang pernah makan ular dan monyet. Dulu, kalau ada acara tertentu, aku makan (daging ular dan monyet)."
"Om aku yang biasa berburu. Jadi kalau dapat, ya kita makan bareng-bareng," ungkap Sandra Dewi di Crown Plaza Hotel, Jakarta, usai peluncuran blog resmi miliknya, Jumat (2/5/2008), dilansir Kompas.com.
Sandra Dewi mengaku ia mengonsumsi makanan ekstrem itu bukan tanpa alasan.
Ibu dua anak ini mengaku hanya makan makanan yang memiliki khasiat.
"Ular itu punya khasiat, buat kulit halus dan aku enggak mungkin makan hal seperti itu kalau enggak ada khasiatnya," kata dia saat itu.
Sandra Dewi Minta Awak Media Tak Sebar Hoaks
Diketahui, Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.25 WIB hingga 13.20 WIB, terkait kasus yang menyeret Harvey Moeis, Kamis.
Baca juga: 3 Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Buntut Kasus Korupsi, Kejagung Masih Buru yang Lain
Usai menjalani pemeriksaan, Sandra Dewi tak banyak bicara.
Ia hanya meminta kepada awak media agar tidak memberitakan hoaks terkait sang suami.
Meski demikian, Sandra Dewi meminta doa kepada publik atas kasus yang menimpa Harvey Moeis.
"Jangan bikin berita-berita tidak benar. Tolong lihat data yang benar ya," ujar Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan, Kamis.
"Doain ya," sambungnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan untuk menelusuri aliran dana milik Harvey Moeis.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah memblokir rekening milik Harvey Moeis setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kuntadi mengatakan perlu diteliti lebih lanjut apakah rekening-rekening yang diblokir itu terkait dengan kasus korupsi timah.
"Pemeriksaan SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kami blokir," terang Kuntadi, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
"Kami masih meneliti rekening yang kami blokir melalui pemeriksaan SD," imbuh dia.
Baca juga: Foto-foto Rumah Mewah Sandra Dewi-Harvey Moeis di Australia, Ada Kolam Air Hangat
Kejagung Buru Aset Harvey Moeis yang Lain
Sejumlah aset milik Harvey Moeis diketahui telah disita dalam penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Aset yang disita termasuk dua mobil mewah hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, yaitu Rolls Royce dan Mini Cooper.
Sejumlah jam tangan mewah milik Harvey Moeis juga turut disita.
"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik Harvey Moeis disita)," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.
"Beberapa jam tangan dan lain-lain (juga disita)," tambahnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ada uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura yang disita oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung.
Total uang tunai yang disita mencapai Rp33,5 miliar.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar dan dua juta Dollar Singapura (sekitar Rp23,5 miliar) dan perhiasannya," beber Ketut, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan penyidik Kejagung saat ini masih menelusuri aset-aset Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi.
"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," ungkap Ketut.
Ketut mengaku belum bisa menyebutkan aset apa saja yang akan disita pihaknya.
Ia baru akan merilis keterangan jika sudah didapatkan daftar-daftar aset para tersangka.
"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada."
"Kalau sudah clear, akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," tukas dia.
Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.
Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sandra Dewi Ikut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi untuk Telusuri Aliran Dana Milik Harvey Moeis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo, Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sandra-dewi-diperiksa-kejagung_20240404_132604.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.