Korupsi di PT Timah
Opini Kontras Otto Hasibuan soal Korupsi Rp271 T, saat O.C Kaligis dan Kamaruddin Sepakat Hukum Mati
Analisis tiga advokat papan atas Indonesia terhadap mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp271 Triliun libatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Salma Fenty
Dalam kasus suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan justru masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada Sandra Dewi.
Logika yang dibangun Otto adalah seorang istri tidak bisa menjadi tersangka hanya karena ia menjadi istri tersangka kasus Tipikor dan TPPU.
Istri bisa menjadi tersangka kalau penyidik memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi, itu pun harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kita tidak boleh terlalu awal men-jude. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah ya."
"Sandra Dewi kan hanya istri ya yang dituduh sekarang ini suaminya. Jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah. Dia hanya dijadikan tersangka kan, sudah tersangka mungkin iya tersangka tapi kan belum tentu bersalah juga," beber Otto Hasibuan.

Menurut Otto hal yang wajar jika seorang istri menerima atau dititipkan uang atau mendapatkan kado dari suaminya.
Dalam pandangan Otto, istri tidak bisa disalahkan jika uang atau kado yang ia dapatkan itu merupakan hasil kejahatan yang diduga dilakukan suaminya.
"Nah memang prinip hukum kalau dia bersalah ya memang tentunya itu proses hukum nanti yang menentukannya. Jadi kita tidak bisa menyatakan dulu dia itu melakukan suatu perbuatan pidana, sebelum nanti putusan pengadilan itu," kata Otto Hasibuan.
"Apalagi Sandra kan istri, bagaimana seorang istri bisa dikatakan terlibat dalam suatu perbuatan, kalau hanya dia menerima uang itu dari suaminya sebagai seorang istri."
"Kecuali dia terlibat langsung melakukan perbuatan-perbuatan dituduhkan. Jadi kalau hanya dia terima sebagai seorang istri dikasih suami mobil, dikasih uang, kan itu wajar aja kan," sambung Otto.
Maka dari itu sang pengacara enggan mengambil kesimpulan lebih awal terkait langkah hukum yang harus diterima Sandra Dewi.
Ia mengingatkan agar semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada bukti dan keputusan peradilan.
"Maksud saya kalau umpamanya dititipkan oleh suami disimpan kan wajar kan, bahwa Sandra itu berbuat, jadi kita harus jeli juga untuk membuktikannya."
"Saya sebagai pengacara selalu berpikir asas praduga tidak bersalah daripada langsung dihukum, kita lihatlah bagaimana perkembangan daripada penyidikannya, nanti baru kita memberikan pendapat," pungkas Otto Hasibuan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.