Minggu, 17 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Sidang Narkoba Ammar Zoni Digelar Online, Mantan Suami Irish Bella Disangkakan Pasal Berlapis

PN Jakbar menggelar sidang perdana Ammar Zoni secara online. Mantan suami Irish Bella tersebut didakwa pasal berlapis dan terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Kolase Tribunnews
Humas PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana sebut Ammar Zoni disangkakan pasal berlapis dengan ancaman 5 tahun penjara. Sidang perdana digelar secara online. 

Atas dakwaan tersebut, Ammar Zoni terancam menjalani hukuman hingga lima tahun penjara.

"Ancamannya untuk pasal 114 yaitu empat tahun untuk 112 nya, untuk 111 nya lima tahun," kata Iwan.

Nantinya, Ammar Zoni akan menjalani sidang lanjutan yang akan ditentukan oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ia lakukan.

"Nanti majelis hakim yang akan menentukan persidangan berikutnya," imbuhnya.

Pengacara Ammar Zoni Ingin Kliennya Taubat Usai Terjerat Narkoba Berulang Kali

Kuasa hukum Ammar Zoni sebut pihaknya akan terus berupaya agar kliennya bisa direhabilitasi terkait kasus narkoba.
Kuasa hukum Ammar Zoni sebut pihaknya akan terus berupaya agar kliennya bisa direhabilitasi terkait kasus narkoba. (Kolase Tribunnews)

Diberitakan sebelumnya, Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni berharap agar kliennya bisa hidup lebih baik lagi demi membahagiakan anaknya.

"Saya berharap Ammar bisa taubat nasuha lah," kata Jon Mathias ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/5/2024) malam.

Hal tersebut diungkapkan Jon Mathias kala akan mendampingi Ammar Zoni dalam sidang kasus narkotika kliennya di Pengadilan.

Pasalnya untuk membela kliennya, Jon terpikir satu cara untuk bisa membuat Ammar bisa lolos dari vonis berat, yakni mengedepankan rasa kemanusiaan kliennya sebagai ayah memiliki anak yang masih kecil.

"Dia berharap alasan peringan diberikan lah ke dia, karena faktornya kan anaknya masih kecil. Dalam hal ini kita lihat dia cuma sebagai pemakai, bukan bandar narkoba kan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Anita K Wardhani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan