Rabu, 20 Agustus 2025

Kabar Artis

Sebut Kemungkinan Armor Toreador Bebas di Atas 50 Persen, Kuasa Hukum Ajukan 3 Hak Kliennya

Kemungkinan bebas Armor Toreador disebut di atas 50 persen, kuasa hukum singgung soal hak kliennya sebagai tersangka.

Kolase Tribunnews, Instagram @cut.intannabila
Kuasa hukum Armor Toreador sebut persentase kemungkinan kliennya bebas di atas 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah mengungkapkan update perkembangan kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Cut Intan Nabila.

Dikutip dari YouTube SCTV, Senin (16/9/2024), Irwansyah menegaskan sudah mengambil tiga langkah 'alternatif' untuk membebaskan Armor.

Pihaknya telah membahas langkahnya itu sehari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan tiga langkah yang ditempuh Armor tersebut merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi Undang-undang.

"Satu hari setelah Armor tertangkap kita mengajukan beberapa jalan (langkah) alternatif yang harus kita tempuh," kata Irwansyah.

"Ada tiga yang kita ajukan, yaitu penangguhan penahanan, restorative justice, lalu pra peradilan," lanjutnya.

Terlebih soal langkah pra peradilan yang akan ditempuh, Irwansyah memperkirakan kemungkinan persentase Armor bebas di atas 50 persen.

"Bagus semua itu, apalagi pra peradilan. Malah kita jamin di atas 50 persen bahwa kemungkinan bisa bebas," tegasnya.

"Itu haknya tersangka loh yang dilindungi undang-undang," lanjutnya.

Untuk diketahui kini Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor telah menerima berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.

Namun berkas perkara itu telah dikembalikan oleh pihak Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Cut Intan Nabila Sering Dapat KDRT dari Armor, Shella Saukia Larang sang Selebgram Cabut Laporan

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma membeberkan alasan mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan ke polisi.

Ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila.

"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada tanggal 20 Agustus 2024."

"Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan