Setelah Kirim Pesan Cinta ke Lolly, Vadel Badjideh Sapa Nikita Mirzani
Vadel Badjideh kembali ke rumah, setelah enam jam menjalani pemeriksaan dan dimintai klarifikasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor:
Anita K Wardhani
Rahmat menjelaskan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel hanyalah terkait UU Perlindungan Anak, pasal 76 D dan Pasal 81, mengenai seseorang diancam melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Tak hanya itu saja, terkait tuduhan aborsi dalam pasal 427 dan 428 juncto pasal 60 UU Kesehatan dan juga pasal 346 KUHP yang berbunyi dinyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yg melakukan aborsi terhadap setiap perempuan.
"Dalam hal ini Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Harus dicermati, semua tuduhan ini harus dibuktikan," ujar Rahmat. (Wartakota/ARI)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.