Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Ketika Harvey Moeis Bikin Kesal Hakim di Persidangan

Harvey Moeis didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hakim Alfis lantas melanjutkan pertanyaannya soal berapa angka minimal yang diterima Harvey dari dana CSR tersebut.

Mendapat pertanyaan itu, Harvey mengaku tak mencatat berapa saja nominal paling kecil yang diterimanya dari empat smelter.

"Tidak pernah saya catat Yang Mulia tapi bermacam-macam," jelas Harvey.

"Berapa paling minimal apakah 10 ribu dollar, 20 ribu dollar, berapa paling minimal," tanya Hakim.

Dengan nada terbata-bata Harvey kembali menjawab bahwa dirinya tak mencatat uang yang diterimanya tersebut.

"Saya tidak ingat Yang Mulia kalau transaksinya berapa," pungkasnya.

Adapun Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya Harvey didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan