Jumat, 15 Agustus 2025

Kabar Artis

5 Fakta Sidang Itsbat Rizky Febian-Mahalini: Akui Baru Menikah Siri, hingga Kemungkinan Akad Ulang

Rizky Febian-Mahalini baru saja menggelar sidang itsbat nikah, berikut fakta-faktanya telah dirangkum Tribunnews.

istimewa
Fakta sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, ternyata baru menggelar akad nikah secara agama atau siri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sederet fakta sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Mulai dari pengakuan penyanyi Rizky Febian yang baru menggelar pernikahan secara agama atau nikah siri dengan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu.

Hal itu dikarenakan ada kendala terkait pengurusan administrasi pernikahan oleh pihaknya.

Hingga kuasa hukum Rizky Febian menjawab soal kemungkinan pasangan pelantun Bermuara ini bakal melakukan akad nikah ulang.

Berikut Tribunnews rangkum fakta sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini:

1. Pengakuan Rizky Febian Nikahi Siri Mahalini

Dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024), putra sulung pelawak Sule itu mengakui memang baru menikahi Mahalini secara agama.

"Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian.

Lantas, ia menyinggung terkait buku nikah yang sempat dipamerkan saat momen ijab kabul.

Sementara pernikahan keduanya belum sah secara negara dan masih terkendala proses administrasi di KUA.

Sudah menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian baru membereskan berkas administrasi pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2024).

Baca juga: Yakin Rizky Febian-Mahalini Tak Perlu Akad Nikah Ulang, Kuasa Hukum Sebut Punya Bukti Kuat

"Karena memang hari ini rangkaiannya membereskan administrasi yang memang sedang kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya dari buku nikah,” terangnya.

2. Ungkap Kendala saat Dulu Daftarkan Nikah di KUA

Dalam kesempatan itu, Kakak dari Putri Delina ini sekaligus menyampaikan kendalanya saat dulu mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Awalnya sejoli ini sudah menyerahkan urusan persiapan pernikahannya kepada Wedding Organizer (WO).

Sehingga saat acara pernikahan digelar, ia tidak mengetahui terkait adanya kendala administrasi.

"Kalau aku dan Lini sudah mempercayai WO yang kita pegang,"

"Jadi pada dasarnya pihak mereka yang bertanggung jawab," jelas Rizky Febian.

3. Soal Kemungkinan Akad Nikah Ulang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan