Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Status Rizky Febian dan Mahalini Tetap Suami Istri
Secara hukum status pernikahan mereka tetap sah sebagai suami istri. Karena keduanya tidak mengerti.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
willy Widianto
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Tren Baru, Virtual Run Menjadi Kegiatan Olahraga Sekaligus Ajang Aksi Amal
Namun pada Senin(25/11/2024), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan bahwa permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim yang mengurusi perkaranya. Imbasnya, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian harus diulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.