Jumat, 8 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Tak Saksikan Vonis Harvey Moeis di Pengadilan, Ini Alasannya

Sandra Dewi memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Tribunnews/Jeprima
Sandra Dewi memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). 

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.


Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara. (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan