Kamis, 14 Agustus 2025

Cut Intan Puas Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kini Fokus Pemulihan Mental 

Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Cut Intan dan dilakukan oleh sang suami Armor Toreador sempat menyita perhatian publik.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Cut Intan Nabila usai ikut sidang perdana kasus dugaan KDRT suaminya, Armor Toreador, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Armor Toreador.

Armor Toreador diketahui divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Baca juga: Cut Intan Harap Vonis Penjara Buat Suaminya Jera, Armor Toreador Ungkap Perasaannya Juga Tersakiti

"Dan klien kami cukup puas," kata Ana Sofa Yuking kuasa hukum Cut Intan Nabila ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1/2025).

Cut Intan sendiri bersyukur Armor bisa mendapat putusan yang setimpal atas tindakannya melakukan KDRT.

Oleh sebab itu Cut Intan kini telah mendapat keadilan usai jadi korban KDRT.

"Kami selaku kuasa hukum Cut Intan Nabila mengucap syukur alhamdulillah. Akhirnya klien kami mendapatkan keadilan," ujar Cut Intan.

Vonis tersebut kemudian diharapkan bisa membuat Armor jera dan tidak melakukan kembali tindakannya.

"Ini bukan tentang berapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi tentang apakah hukuman ini akan memberikan efek jera atau tidak," ungkap Cut Intan.

"Hakim menyatakan Amor terbukti secara meyakinkan bersalah dan menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Armor adalah tindak kekerasan yang wajib dipertanggungjawabkan dihadapan hukum," lanjutnya.

Sejauh ini Cut Intan masih terus me halangan pemulihan mental setelah menjadi korban KDRT.

"Kami juga akan terus mendukung korban dalam proses pemulihan, baik pemulihan trauma pisik maupun psikisnya," tandas Ana Sofa. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan