Jumat, 26 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Kuasa Hukum Ari Bias Jelaskan soal Jumlah Denda Rp1,5 Miliar yang Harus Dibayar Agnez Mo

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang jelaskan soal denda yang harus dibayarkan oleh Agnez Mo.

Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Kuasa hukum Ari Bias jelaskan soal jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Agnez Mo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh soal pelanggaran hak cipta lagu masih menjadi sorotan.

Baru-baru ini, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin.

Agnez Mo pun diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan soal total denda yang harus dibayar sang penyanyi.

"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias," ucap Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/2/2025).

Minola menegaskan, denda tersebut bukan dihitung berdasarkan royalti lagu.

Namun jumlah denda tersebut lantaran dari Agnez tidak meminta izin menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga konsernya secara komersil.

"Itu bukan royalti, tapi itu adalah denda tidak memiliki izin menggunakan lagu Bilang Saja secara komersil."

"Jadi karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat 2 itu adalah Rp500 juta."

"Jadi Rp500 juta dikali tiga dapatlah nilai Rp1,5 miliar," terang Minola.

Minola berharap setelah ini tak ada kesalahpahaman mengenai jumlah denda tersebut.

Baca juga: Anji Manji Seret Nama Lyodra hingga Happy Asmara Buntut Agnez Mo Langgar Hak Cipta Lagu

"Jadi ini bukan royalti, jadi kita jangan salah paham kok royalti mahal sekali, itu denda," tuturnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Minola juga memberikan imbauan kepada para penyanyi agar bisa terbebas dari denda.

Ia menyebut para penyanyi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu, jika ingin membawakannya secara komersil.

"Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya sangat tinggi sekali."

"Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser, maka mintalah izin kepada penciptanya."

"Dengan seperti itu kita terbebas dari denda dan hanya diminta membayarkan royalti. Tentunya jumlah itu tidak sebesar kalau kita dikenakan denda akibat tidak meminta izin," bebernya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan