Jumat, 15 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Bawa 42 Bukti, Pihak Baim Wong Ragukan Keasliannya

Baim Wong menanggapi 42 bukti yang dibawa Paula Verhoeven saat sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kolase Tribunnews.com
BUKTI SIDANG CERAI - Baim Wong menanggapi 42 bukti yang dibawa Paula Verhoeven saat sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Baim Wong menanggapi 42 bukti yang dibawa Paula Verhoeven saat sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong mengatakan pihak Paula Verhoeven belum bisa menunjukkan bukti asalnya.

Baca juga: Paula Verhoeven Sampaikan 42 Bukti Saat Sidang Cerai dari Baim Wong

Sebab bukti yang dibawa hanya melalui tangkapan layar dan percakapan dalam aplikasi Whatsapp. 

"Jadi, di dalam hukum itu tiap mengajukan bukti itu mesti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu adalah bukti asal," kata Fahmi, Rabu (12/2/2025).

"Jadi asal usul dari bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," tambahnya.

Baca juga: Dituding Persulit Bertemu Anak, Pihak Baim Wong Minta Paula Verhoeven Datang: Tapi Jangan Dipaksa

Lebih lanjut, Fahmi meminta pihak Paula membuktikan keaslian dari bukti yang telah dibawa dalam persidangan.

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya. Ya diberi kesempatan lah, tunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa," tutur Fahmi.

"Yang jelas itu bukti dari termohohon, 42 bukti yang mengajukan mereka. Yang jelas saya bicara hukum, bukti itu harus bisa ditunjukkan dicocokkan dengan aslinya," lanjut Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven membawa 42 bukti dalam sidang cerai lanjutan dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

"Untuk persidangan hari ini adalah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon, hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik," kata Ainul Yaqin tim kuasa hukum Paula Verhoeven.

Pihak Paula kemudian tidak bisa membeberkan terkait bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang. Sebab sidang cerai Baim dan Paula bersifat tertutup.

"Ya karena ini persidangan tertutup jadi kita nggak bisa memberikan ditempat terbuka jadi yang bisa saya sampaikan adalah bukti elektronik," ujar Ainul.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan