Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sidang Cerai Lanjutan, Kuasa Hukum Baim Wong Pertanyakan Keaslian 42 Bukti dari Paula Verhoeven
Sidang perceraian lanjutan kembali digelar, kuasa hukum Baim Wong sebut 42 bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven tak bisa ditunjukkan keasliannya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian lanjutan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar hari ini, Rabu (12/2/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian yang dibawakan oleh pihak tergugat, Paula Verhoeven.
Meski pihak Paula membawa sejumlah 42 bukti, namun pihak Baim Wong mempertanyakan validitas dari bukti tersebut.
Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
"Tadi ada 42 bukti, namun di dalam proses pembuktian itu kita belum bisa melihat bukti asalnya."
"Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Mantra News, Rabu (12/2/2025).
Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding.
Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli.
Baca juga: Paula Verhoeven Pamer Miliki Brand Fashion setelah Pisah dari Baim Wong: Sebenarnya Pengin dari Dulu
"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya.
Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini.
"Nah karena semua itu ad bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya.
Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya.
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada."
"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya.
Pihak Baim Wong Jawab Tudingan Persulit Paula Verhoeven Bertemu Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.