Selasa, 9 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat

Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya kini dibekukan.

Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
KASUS RAZMAN NGAMUK - Advokat kondang Razman Nasution saat mengkritisi putusan pembatalan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky, Kamis (11/7/2024). Ngamuknya Razman Nasution saat sidang di PN Jakut, Kamis (6/2/2025), berbuntut panjang. Pengadilan Tinggi Ambon mengeluarkan ketetapan yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman, Selasa (11/2/2025). Kini, Razman tak punya hak sebagai advokat. 

TRIBUNNEWS.com - Aksi advokat Razman Nasution mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu, berbuntut panjang.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution.

Ketetapan itu dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025), setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

Akibatnya, atas terbitnya penetapan dari PT Ambon, Razman Nasution kini tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.

Ia juga tak bisa lagi hadir di Pengadilan sebagai pengacara.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Otto Hasibuan Sedih Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris, Singgung 3 Hal Harus Dijaga Advokat

"Bahwa dengan pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Lebih lanjut, ketetapan dari PT Ambon menilai aksi Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Sebelumnya, Razman Nasution juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri pada Selasa.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra."

"Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa.

Keputusan PN Jakut melaporkan Razman Nasution, kata Maryono, sudah sesuai perintah dari Mahkamah Agung (MA).

MA dikatakan Maryono, mengarahkan pihaknya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Meski demikian, Maryono enggan merinci peristiwa mana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," kata Maryono.

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan."

"Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," imbuh dia.

Dalam laporannya, PN Jakut menyebutkan Razman Nasution telah melanggar tiga pasal, berikut rinciannya:

  1. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
  2. Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
  3. Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Diketahui, sidang pencemaran nama baik di PN Jakut, Kamis, yang mempertemukan Razman Nasution dan Hotman Paris, diwarnai kericuhan.

Baca juga: Profil Firdaus Oiwobo: Pengacara Kontroversial yang Viral karena Naik Meja saat Razman Ngamuk

Kericuhan berawal saat Razman Nasution yang berstatus terdakwa, tiba-tiba mengamuk saat sidang.

Dilansir Grid.id, ia bahkan mencoba mengkonfrontasi dan mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Kericuhan terjadi karena Razman Nasution tidak terima atas keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan digelar secara tertutup.

Razman Nasution mendesak Hakim agar persidangan bisa berlangsung transparan dan disiarkan media.

Tetapi, Majelis Hakim menolak usulan tersebut.

Tak hanya Razman Nasution yang mengamuk, tim kuasa hukumnya juga ikut ribut, bahkan ada yang sampai naik ke meja.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fauzi Nur Alamsyah, Kompas.com/Irfan Kamil, Grid.id/Nindya Galuh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan