Razman Nasution Vs Hotman Paris
Dituding Razman Nasution Lakukan Pelecehan ke Iqlima Kim, Hotman Paris Jawab: Bukan Itu Intinya
Hotman Paris bantah tudingan pelecehan dari Razman Nasution, tegaskan persoalannya bukan soal benar atau tidak.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), lalu.
Dalam perkara ini, Razman didakwa mencemarkan nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasus bermula dari pengakuan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, kepada Razman terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Alih-alih membawa kasus ini ke jalur hukum secara formal, Razman justru menyampaikan sejumlah pernyataan di media sosial yang dianggap menyerang reputasi Hotman Paris.
Akibatnya, tindakan tersebut kini berujung ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hotman Paris akhirnya angkat suara.
Ia menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam kasus ini bukan semata-mata soal apakah benar atau tidak ia melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
“Ada atau tidak pelecehan bukan itu jadi poin utama Razman,” ujar Hotman Paris, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, yang menjadi persoalan hukum adalah tindakan Razman yang menyebarkan tuduhan secara sepihak di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Ini Tindakan Razman Nasution yang Membuatnya Kalah di Persidangan Lawan Hotman Paris
“Intinya, kau tidak boleh duluan bilang di medsos bahwa ‘Hotman lakukan pelecehan’. Enggak boleh, karena kau, Razman, sama saja memvonis duluan,” tegas Hotman.
Ia juga menyayangkan sikap Razman yang sudah membuat tuduhan ke publik sebelum ada proses hukum yang sah.
“Belum ada persidangan, belum ada laporan polisi yang menyatakan saya jadi tersangka, oh tiba-tiba sudah diumumkan berkali-kali di medsos,” lanjutnya.
Hotman menegaskan, dalam hal ini Undang-Undang ITE menjadi relevan karena menyangkut penyebaran tuduhan dan pencemaran nama baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.