Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Sindir Razman Nasution Setelah Vadel Badjideh Jadi Tersangka
Hotman Paris tidak tinggal diam, sindir Razman Nasution usai kliennya jadi tersangka.
"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Publik Hapus Semua Foto Lolly di Medsos
Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Razman-Nasution-soal-Nyawa-Lolly.jpg)