Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Sindir Razman Nasution Setelah Vadel Badjideh Jadi Tersangka
Hotman Paris tidak tinggal diam, sindir Razman Nasution usai kliennya jadi tersangka.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
timtribunsolo
"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Publik Hapus Semua Foto Lolly di Medsos
Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.