Rabu, 24 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Kisruh Hak Cipta Lagu Antara Agnez Mo dan Ari Bias, AKSI: Pembelajaran Menghargai Karya

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal kisruh pelanggaran hak cipta lagu, buntut kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KISRUH HAK CIPTA - Piyu Padi ketua umum AKSI ketika ditemui di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Piyu sebut kisruh hak cipta lagu kini jadi pembelajaran untuk menghargai karya. 

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal kisruh pelanggaran hak cipta lagu antara Agnez Mo dengan Ari Bias.

Diwakilkan Ketua Umum AKSI, Piyu Padi menyebut permasalah tersebut memberikan pelajaran berharga untuk para penyanyi hingga pencipta lagu.

Piyu mengatakan, dari situ para musisi bisa lebih menghargai atas karya dari pencipta lagu.

"Perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan perkara remeh. Ini memberikan pelajaran yang berharga untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi," ungkap Piyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/2/2025).

Agnez Mo telah dinyatakan melanggar hak cipta lagu buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin

Penyanyi 38 tahun itu diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari.

Keputusan hukum tersebut pun menimbulkan kontra di kalangan masyarakat hingga para musisi.

Piyu menilai, hal itu karena kurangnya pemahaman mengenai pembayaran royalti atau menghargai karya.

"Itu karena pemahaman yang selama ini diyakini oleh ekosistem bahwa pengguna lagu dalam suatu pertunjukan adalah EO yang seharusnya bertanggung jawab atas izin dan membayar royaltinya," kata Piyu.

Namun gugatan yang diajukan Ari terhadap Agnez nyatanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Agnez Mo Sentil Soal Keserakahan Usai Polemik dengan Ari Bias, Begini Respon Piyu dan Ahmad Dhani

Adapun nilai denda tersebut juga merujuk pada Agnez yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya.

"Tapi nyatanya majelis hakim mengabulkan gugatan pencipta lagu yang menghukum dengan denda yang maksimal sesuai yang tertulis pada Pasal 113 Ayat 2 Undang-undang Hak Cipta yaitu 500 juta untuk setiap pelanggaran hak cipta pertunjukkan," beber Piyu.

Namun terlepas dari kontroversi itu, Piyu menegaskan Majelis Hakim juga sudah memeriksa bukti-bukti gugatan dari Ari.

Disebut piyu, bahwa pihak Ari telah mendalilkan persoalan tersebut melalui Undang-undang Hak Cipta.

"Jika kita mengikuti persidangan, Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah memeriksa seksama dalil-dalil bukti-bukti dan saksi-saksi dari kedua belah pihak."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan