Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Kisruh Hak Cipta Lagu Antara Agnez Mo dan Ari Bias, AKSI: Pembelajaran Menghargai Karya
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal kisruh pelanggaran hak cipta lagu, buntut kasus Agnez Mo dengan Ari Bias.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Ari Bias melalui tim kuasa hukumnya mendalilkan pasal-pasal dalam Undang-undang Hak Cipta."
"Sedangkan dari tim Agnez Mo lebih banyak mendalilkan berdasarkan PP mana untuk menghubungkan dalil-dalil dari tim kuasa hukum Ari Bias, dan ternyata ditolak oleh Majelis Hakim dan menyatakan bahwa izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda," terangnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Sedang Persiapkan Revisi UU Hak Cipta, Usai Kasus Ari Bias dan Agnez Mo
Dengan adanya putusan tersebut, Piyu menuturkan bahwa kini sudah ada kepastian hukum soal hak cipta lagu.
"Dengan demikian ini menjawab polemik yang selama ini diperdebatkan bahwa Undang-undang Hak Cipta sudah hidup dan berbicara dan di dalam putusan ini sebagai suatu kepastian hukum, yaitu pengguna lagu dalam pertunjukkan adalah pelaku pertunjukkan," ujar gitaris band Padi itu.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.