Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Tanggapi Sindiran Ahmad Dhani Terkait Hak Cipta, Agnez Mo: Jangan Sampai Hukum Dijadikan Alat
Agnez Mo menegaskan permasalahan ini bukan soal pertentangan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
"Sempat ramai tuh, katanya kalau nggak S3 nggak boleh ngomong. Padahal di semester pertama kuliah hukum aja udah jelas, hukum itu tidak berlaku surut," tutur Agnez Mo.
Sebagai informasi, peraturan yang dimaksud Agnez adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2014.
Aturan ini mengatur hak cipta sebagai kekayaan intelektual milik pencipta lagu.
Menurut Agnez, perjuangan hukum terkait perizinan membawakan lagu seharusnya mengikuti aturan yang sudah ada, bukan aturan yang masih dalam proses revisi.
Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Rossa Kritik Gugatan Fantastis Keenan Nasution ke Vidi Aldiano Senilai Rp24,5 M: yang Masuk Akal! |
---|
Soal Royalti Lagu, Ariel dan Armand Maulana Tegaskan Perlu Negara untuk Mediasi dengan Ahmad Dhani |
---|
Buntut Kisruh Royalti, Ian Kasela Tegaskan Hak Cipta Lagu Mutlak Milik Pencipta: Bukan Formalitas |
---|
Ahmad Dhani Ingin Diskusi soal Hak Cipta Bareng Ariel NOAH Dkk |
---|
Sudah Kirim Undangan Resmi ke Ariel NOAH Dkk, Ahmad Dhani Tak Sabar Ingin Diskusi soal Hak Cipta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.