Nikita Mirzani Tersangka
Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Singgung Alasan Tak Hadiri Pemanggilan
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari aktris kontroversial Nikita Mirzani.
Pasalnya, Nikita Mirzani baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Janda tiga anak ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pun, kabar ini telah dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, dikutip dalam YouTube Grid, Kamis (20/2/2025).
Diakui Ade Ary, seharusnya mantan istri dari Antonio Dedola akan diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.
Namun karena Nikita ada keperluan pekerjaan, pemeriksaan ini pun menjadi tertunda.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. "
"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," terangnya.
Kemudian, pemeriksaan telah dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pengusaha skincare, dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.