Minggu, 24 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys

Simak alasan JPU menolak eksepsi dari Nikita Mirzani soal kasus dugaan pemerasan oleh Reza Gladys dalam artikel berikut ini.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Alasan eksepsi Nikita Mirzani ditolak oleh JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).

Dalam persidangan itu, jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum Nikita pada sidang pekan lalu.

JPU menegaskan, surat dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penjelasan JPU, dakwaan tersebut sudah sah secara formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara." 

"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025). 

Jaksa kemudian mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis hakim.

Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP."

"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Kecewa Mediasi dengan Nikita Mirzani Tak Berjalan Kondusif

Kedua, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tegas JPU.

Ketiga, JPU meminta agar sidang perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan