Minggu, 31 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, JPU Sampaikan 3 Poin Penting kepada Majelis Hakim

JPU tolak eksepsi Nikita Mirzani dan ajukan tiga poin penting ke hakim, termasuk minta perkara tetap dilanjutkan.

Wartakota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 3 poin penting dari JPU untuk hakim soal kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025).

Tidak hanya menolak eksepsi, JPU juga menyampaikan tiga poin permintaan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Pertama, jaksa meminta agar surat dakwaan terhadap Nikita dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar JPU, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/7/2025). 

Kedua, JPU mengajukan permintaan agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ditolak oleh hakim.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tutur JPU.

Ketiga, JPU meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikannya, Nikita menyatakan bahwa ia merasa tidak layak ditahan atas perkara tersebut. 

Baca juga: Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys

Ia mengklaim hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys di platform TikTok.

Terkait dana sebesar Rp4 miliar yang diterimanya, Nikita menilai uang tersebut sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," ujar Nikita.

Ia juga menyebut adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kriminalisasi perbuatan dzalim yang dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan