Sabtu, 13 September 2025

Kabar Artis

Jalani Pemeriksaan setelah Laporkan Doktif, Shella Saukia Dicecar 17 Pertanyaan oleh Penyidik

Shella Saukia diperiksa oleh penyidik usai laporkan Doktif, akui dapat 17 pertanyaan.

Wartakota/Arie Puji
DOKTIF DILAPORKAN SHELLA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Shella Saukia ungkap dapat 17 pertanyaan saat diperiksa terkait laporannya terhadap Doktif. 

Tak sendiri, kedua pebisnis tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.  

Pihak Reza dan Shella rupanya meminta rekomendasi dari komisi IX DPR RI dengan menyeret nama dokter detektif alias doktif

"Kami berharap dalam RDPU dengan komisi IX menghasilkan rekomendasi," ujarnya, dikutip dalam YouTube Nusantara TV, Minggu (23/2/2025). 

Di mana, permintaan itu salah satunya, agar Komisi IX bisa menyampaikan rekomendasi pada Kementerian Kesehatan, terkait pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) milik doktif.

Seperti diketahui, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Baca juga: Doktif Tantang Laporan Hukum Usai Kritik Produk Milik Shella Saukia: Saya Bicara Fakta

"Pertama agar komisi IX bisa menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan mencabut STR dr Samira alias Dokter Detektif," sambungnya.

Sebab, pihak mereka menilai jika doktif sudah melanggar sumpah dokter, kode etik, dan fatwa MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). 

Tak hanya itu, mereka juga menyebut bahwa perangai doktif yang sering mengulas skincare sudah menyalahi aturan dan wewenang BPOM. 

"Kedua beliau mendiskreditkan kinerja dan wewenang BPOM karena hanya BPOM yang berhak melakukan approval dan evaluasi terhadap sebuah produk kosmetika dan apa yang dia lakukan yaitu pemeriksaan uji sampel itu tidak steril," jelasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan