Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong Tetap Ingin Cerai dengan Paula Verhoeven, sang Kuasa Hukum: Kabar Rujuk Tidak Benar
Baim Wong tetap ingin bercerai dengan Paula Verhoeven, sang kuasa hukum bantah kabar rujuk.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Salah satu saksi ahli tersebut mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan Baim terhadap Paula.
Pihak Paula juga memiliki bukti tersebut dalam bentuk rekaman CCTV.
Fahmi pun meminta bukti tersebut harus dibuktikan dengan laboraturium forensik.
Hal itu berguna untuk mengungkap kebenaran mengenai rekaman CCTV.
"Karena itu terkait dengan peristiwa pidana harus dibuktikan dengan lab forensik," katanya.
Baca juga: Pakar Telematika Analisis soal Dugaan KDRT yang Dialami Paula Verhoeven, Soroti Gestur Baim Wong
Jika tidak dibuktikan lewat lab forensik, rekaman tersebut patut diragukan keasliannya.
Lebih lagi, peristiwa itu berkaitan dengan tindakan pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Selama tidak ada lab forensik berarti patut diduga rekaman tersebut tidak orisinil, bisa editan, bisa tambahan, bisa apapun juga."
"Karena itu terkait dengan KDRT, KDRT itu adalah peristiwa pidana," terang Fahmi.
Seharusnya, pihak Paula melaporkan peristiwa tersebut jika memang terdapat KDRT di dalam rumah tangganya.
Kemudian, kata Fahmi, dilakukan visum dan hasilnya mendapatkan rujukan untuk pengobatan.
"Peristiwa pidana itu harus memulainya dengan cara pertama dilakukan laporan polisi di kantor polisi yang terdekat."
"Yang kedua, polisi yang menerima laporan memberikan rekomendasi untuk dilakukan visum di rumah sakit yang terdekat."
"Hasil visum itu nanti dokternya memberikan rujukan entah pengobatan entah surat keterangan bahwa terjadi lebam dan apapun semuanya," kata Fahmi.
Namun dalam kasus ini, Fahmi menyebut pihak Paula tak melakukan tahapan tersebut.
"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.