Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong Tetap Ingin Cerai dengan Paula Verhoeven, sang Kuasa Hukum: Kabar Rujuk Tidak Benar
Baim Wong tetap ingin bercerai dengan Paula Verhoeven, sang kuasa hukum bantah kabar rujuk.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menjawab kabar kliennya akan rujuk dengan Paula Verhoeven.
Fahmi Bachmid membantah soal adanya kabar tersebut.
Baim Wong sendiri disebut tetap ingin bercerai dengan Paula Verhoeven.
"Kalau ada kabar perdamaian atau Baim akan rujuk itu tidak benar."
"Bahwa Baim sampai detik ini tidak pernah ada perintah untuk mencabut gugatan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (2/3/2025).
Dikatakan Fahmi, yang memiliki hak untuk mencabut gugatan yakni Baim sendiri.
Namun hingga saat ini, Fahmi mengaku tak ada perintah dari kliennya untuk mencabut gugatan cerai.
"Kunci untuk mencabut gugatan itu ada di tangan Baim."
"Baim Wong tidak pernah memerintahkan saya untuk mencabut gugatannya," jelasnya.
Baim sendiri, kata Fahmi, kini menilai rumah tangganya bersama Paula memang tak layak untuk dipertahankan.
Hal tersebut lantaran Baim yang merasa sakit hati buntut adanya dugaan perselingkuhan Paula dengan pria lain.
Baca juga: Respons Baim Wong usai Dituding Lakukan Kekerasan ke Paula Verhoeven, sang Kuasa Hukum: Dia Ketawa
"Dia tetap bahwa tidak perlu lagi dipertahankan rumah tangganya."
"Karena dianggap istrinya melanggar sesuatu syariat Islam."
"Hal itu cukup membuat dia sakit," tutur Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, pihak Paula telah menghadirkan tiga saksi ahli di sidang cerai, Rabu (26/2/2025).
Salah satu saksi ahli tersebut mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan Baim terhadap Paula.
Pihak Paula juga memiliki bukti tersebut dalam bentuk rekaman CCTV.
Fahmi pun meminta bukti tersebut harus dibuktikan dengan laboraturium forensik.
Hal itu berguna untuk mengungkap kebenaran mengenai rekaman CCTV.
"Karena itu terkait dengan peristiwa pidana harus dibuktikan dengan lab forensik," katanya.
Baca juga: Pakar Telematika Analisis soal Dugaan KDRT yang Dialami Paula Verhoeven, Soroti Gestur Baim Wong
Jika tidak dibuktikan lewat lab forensik, rekaman tersebut patut diragukan keasliannya.
Lebih lagi, peristiwa itu berkaitan dengan tindakan pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Selama tidak ada lab forensik berarti patut diduga rekaman tersebut tidak orisinil, bisa editan, bisa tambahan, bisa apapun juga."
"Karena itu terkait dengan KDRT, KDRT itu adalah peristiwa pidana," terang Fahmi.
Seharusnya, pihak Paula melaporkan peristiwa tersebut jika memang terdapat KDRT di dalam rumah tangganya.
Kemudian, kata Fahmi, dilakukan visum dan hasilnya mendapatkan rujukan untuk pengobatan.
"Peristiwa pidana itu harus memulainya dengan cara pertama dilakukan laporan polisi di kantor polisi yang terdekat."
"Yang kedua, polisi yang menerima laporan memberikan rekomendasi untuk dilakukan visum di rumah sakit yang terdekat."
"Hasil visum itu nanti dokternya memberikan rujukan entah pengobatan entah surat keterangan bahwa terjadi lebam dan apapun semuanya," kata Fahmi.
Namun dalam kasus ini, Fahmi menyebut pihak Paula tak melakukan tahapan tersebut.
"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.