Sabtu, 16 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven: Kabar Rujuk Ditepis

Aktor Baim Wong tetap ingin cerai dari Paula Verhoeven, kuasa hukum menegaskan tidak ada rujuk.

Editor: timtribunsolo
Wartakota/Arie Puji
PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Baim Wong saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Kuasa hukum Baim Wong tepis kabar sang aktor rujuk dengan Paula Verhoeven. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk rujuk dengan Paula Verhoeven.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa pasangan tersebut akan berdamai.

"Kalau ada kabar perdamaian atau Baim akan rujuk, itu tidak benar. Sampai saat ini, Baim tidak pernah memberikan perintah untuk mencabut gugatan cerai," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Minggu (2/3/2025).

Fahmi menjelaskan bahwa keputusan Baim untuk tetap melanjutkan perceraian didasarkan pada penilaian bahwa rumah tangganya bersama Paula tidak layak dipertahankan.

Baim merasa sakit hati akibat dugaan perselingkuhan Paula dengan pria lain, yang dianggapnya melanggar syariat Islam.

"Baim merasa bahwa rumah tangganya tidak perlu lagi dipertahankan karena sakit hati yang dirasakannya," jelas Fahmi.

Dalam proses perceraian, pihak Paula menghadirkan tiga saksi ahli di sidang cerai yang digelar pada Rabu (26/2/2025).

Salah satu saksi mengungkapkan dugaan kekerasan yang dilakukan Baim terhadap Paula, dengan bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Fahmi meminta agar bukti tersebut dibuktikan melalui laboratorium forensik, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan tindakan pidana, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kalau tidak dibuktikan lewat lab forensik, rekaman tersebut patut diragukan keasliannya. KDRT adalah peristiwa pidana," tegas Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan prosedur yang seharusnya diikuti jika pihak Paula memang mengalami KDRT.

Baca juga: Baim Wong dan Tuduhan KDRT: Kuasa Hukum Soroti Keaslian Video CCTV yang Dibawa Paula Verhoeven

Pertama, laporan polisi harus dilakukan di kantor polisi terdekat.

Kedua, polisi yang menerima laporan akan memberikan rekomendasi untuk visum di rumah sakit.

"Jika semua itu tidak ada, apa yang dibilang KDRT?" pungkas Fahmi.

(Tribunnews.com/Ifan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan