Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Baim Wong Siapkan 2 Bukti Video Lagi di Sidang Cerainya dengan Paula Verhoeven

Aktor Baim Wong siap hadir dan siapkan dua bukti video lagi di sidang cerainya dengan Paula Verhoeven.

Wartakota/Arie Puji
SIDANG CERAI BAIM - Potret Baim Wong saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Pihak Baim Wong siapkan dua bukti video lagi untuk diserahkan di sidang cerai selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali gelar besok, Rabu (4/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Baim Wong berniat mengungkap kebenaran.

Baim Wong telah menyiapkan dua bukti video lagi yang akan diserahkan di sidang cerai.

"Ada sekitar dua bukti video, di mana dalam video itu akan saya sampaikan isinya saat proses persidangan pada hari Rabu ," ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (4/3/2025).

Fahmi menyebut video tersebut penting untuk diungkap di dalam persidangan.

Isi video itu berkaitan dengan suatu peristiwa kisruh rumah tangga Baim dan Paula.

"Jadi video tersebut sangat penting, dan Baim tadi minta tolong 'Bang ini sampaikan ke Majelis Hakim', karena ini lah yang sebenarnya video tentang sebuah peristiwa yang terjadi pada saat itu," papar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi juga mengomentari soal saksi ahli dari pihak Paula yang mengungkap adanya dugaan kekerasan dari Baim.

Fahmi menilai, video dari pihak Paula diragukan keasliannya.

"Saya anggap dia tidak mempunyai kompeten. Karena di dalam peristiwa itu harus yang bisa ditunjuk oleh kepolisian," ucapnya.

Seharusnya, kata Fahmi, pihak Paula melakukan prosedur yang benar jika memang ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Baim.

Baca juga: Baim Wong Tetap Ingin Cerai dengan Paula Verhoeven, sang Kuasa Hukum: Kabar Rujuk Tidak Benar

Hal tersebut karena tindakan itu menyangkut dengan tindakan pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena ini kan terkait bahasanya KDRT, prosesnya itu harus proses secara pidana."

"Artinya harus bisa dibuktikan dengan adanya bukti laporan polisi setelah laporan polisi baru ada bukti lagi untuk dilakukan visum," terang Fahmi.

Sedangkan dalam persoalan tersebut, Fahmi menegaskan bahwa pihak Paula tidak memiliki wewenang untuk membenarkan tindakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan