Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Soal Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh, Polisi Sebut Masih Dalam Pertimbangan

Polisi jelaskan soal pengajuan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh, sebut masih dalam pertimbangan.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
PENANGGUHAN PENAHANAN VADEL - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi jelaskan soal pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Vadel Badjideh. 

Masih pada kesempatan yang sama, Nurma menyampaikan bahwa masa penahanan Vadel Badjideh resmi diperpanjang menjadi 40 hari.

Perpanjangan masa tahanan Vadel di Polres Jakarta Selatan karena berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan belum siap.

"Jadi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM, kemudian VA telah menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari," ujar Nurma.

Baca juga: Dipenjara, Vadel Badjideh Kekeh Ingin Lihat Tampang Kekasih Baru Lolly

Hingga saat ini penyidik masih berusaha untuk melengkapi berkas-berkas Vadel Badjideh sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

"Semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi."

"Nah itu dilengkapi. Oleh karena itu, dari penyidik melengkapi itu butuh waktu tidak sebentar tentunya, dan semuanya pasti sudah diperkirakan," paparnya.

Nurma menambahkan, bahwa waktu 20 hari awal dinilai tidak cukup untuk melengkapi berkas perkara.

"Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas."

"Oleh karena itu, 40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved