Minggu, 17 Agustus 2025

Kabar Artis

Alasan Selebgram Rafi Ramadhan Pakai Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual: Biar Pede Layani Pasien

Dalam pemeriksaan polisi, Rafi mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba untuk membantu dirinya merasa lebih percaya diri saat memberikan materi spiri

Kolase Tribunnews/Kompas.com
RAFI RAMADHAN DITANGKAP - Rafi Ramadhan (24), selebgram sekaligus konsultan spiritual ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu, 5 Maret 2025, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan polisi, Rafi mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba untuk membantu dirinya merasa lebih percaya diri saat memberikan materi spiritual kepada pasien. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram sekaligus konsultan spiritual, Rafi Ramadhan (24), ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Rafi, yang dikenal lewat akun Instagram @narakumbara_21, mengaku telah mengonsumsi sabu selama tiga tahun terakhir.

Dalihnya, yakni untuk meningkatkan rasa percaya diri saat memberikan layanan konsultasi spiritual kepada pengikutnya.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa Rafi membeli narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial BR alias Bang Rambo, yang kini masih buron.

Barang haram tersebut didapat Rafi melalui perantara tersangka lain, TH.

 

Baca juga:  Mention Presiden hingga Gubenur, Firdaus Oiwobo Berlagak Orang Penting Mengaku Rapat di BPN

 

Dalam pemeriksaan polisi, Rafi mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba untuk membantu dirinya merasa lebih percaya diri saat memberikan materi spiritual kepada pasien.

"Ya penyalahgunaan narkotika ini kan berbagai macam faktornya, karena yang bersangkutan juga sebagai kalau kita lihat, dia punya Instagram @narakumbara_21 itu ya, termasuk banyak juga pengikutnya. Jadi, bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat nenjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasiennya," ujar Rezeki.

"Jadi, ada semacam sedikit halusinasi lah dengan menggunakan barang-barang itu. Alhamdulillah kami bisa ungkap," sambungnya.

 

 

Rafi, yang memiliki puluhan ribu pengikut di Instagram dan dikenal dengan padepokannya, "Kumbara", membuka berbagai layanan spiritual, mulai dari ilmu keselamatan hingga benda-benda mistis.

Meski dikenal sebagai konsultan spiritual, ia ternyata terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

 

Baca juga:  Empat Kali Tersandung Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara, Kembali Minta Maaf

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap TH yang membawa narkoba, dan kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap Rafi.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah Rafi di Jatinegara, Jakarta Timur.

Di antaranya 7 paket sabu, narkotika sintetis, alat isap sabu, serta dua unit ponsel.

Polisi kini tengah memburu pemasok utama sabu ke Rafi, BR.

 

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

 

Rafi Ramadhan dan TH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Baca juga: Bocoran Agenda Sidang Cerai Lanjutan, PA Jaksel Datangi Rumah Baim Wong, Pertemukan Paula dan Anak

 

Kasus ini membuka tabir kelam di balik dunia konsultan spiritual yang ternyata juga menyembunyikan praktik narkoba yang meresahkan. 

Polisi mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar untuk menutupi tindak kejahatan.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan