David Bayu Ungkap Alasan VISI Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta karena Keresahan
Banyak penyanyi dan pencipta lagu resah terkait masalah royalti perfoming rights. Sebab banyak dari mereka tidak mendapatkan hak-haknya.
Adapun dalam permohonan ini, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala.
| Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Keadilan Royalti dan Beban UMKM |
|
|---|
| Soroti Nasib Pencipta Lagu, Judika Ungkap Harapannya terhadap Revisi UU Hak Cipta |
|
|---|
| VIVA Raup Laba Rp1,19 Triliun, EBITDA Intermedia Capital Naik 93 Persen |
|
|---|
| Pernah Diajak Armand Maulana Gabung VISI, Ini Alasan Ari Lasso Menolaknya |
|
|---|
| Piyu Padi Hadiri Diskusi Revisi UU Hak Cipta di DPR, Soroti Lisensi dalam Pertunjukan Musik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/David-Bayu-1-12032025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.