Royalti Musik
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok
Rapat perdana tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta akan digelar Rabu (27/8/2025) besok.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rapat perdana tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta akan digelar Rabu (27/8/2025) besok.
Dasco menyebut, rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara DPR, pemerintah, serta perwakilan musisi, artis, dan pencipta lagu, terkait polemik royalti.
Baca juga: Nasib Pengamen Jalanan Disinggung Hakim MK di Sidang UU Hak Cipta : Apa Harus Bayar Royalti?
"Saya sudah monitor bahwa setelah pertemuan antara DPR, pemerintah dan perwakilan dari musisi, artis, dan pencipta lagu itu besok akan diadakan rapat pertama tim perumus di DPR RI," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra ini berharap pembahasan revisi UU tersebut bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan aturan yang efektif.
"Mudah-mudahan hasil rapat tim perumus yang melibatkan semua pihak itu akan mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta supaya pengaturan-pengaturannya bisa langsung bisa berjalan dengan baik," ujar Dasco.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar, tetapi saya dengar besok akan ada lagi pertemuan antara DPR dan tim pemerintah dengan semua kalangan teman-teman musisi," ungkap Supratman di kompleks parlemen.
Tentang Revisi UU Hak Cipta
Revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) yang sedang digodok oleh DPR RI pada tahun 2025 menjadi sorotan karena menyentuh isu krusial: royalti, transparansi, dan perlindungan karya di era digital.
Tujuan Revisi UU Hak Cipta adalah:
Mengakhiri polemik royalti yang selama ini membingungkan pencipta, pengguna, dan pelaku industri musik.
Memperkuat perlindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).
Mendorong sistem digital licensing agar distribusi royalti bisa dilakukan secara real-time
Perubahan Penting yang Diusulkan:
1. Sentralisasi Penarikan Royalti
- Penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan lagi oleh banyak LMK
- LMK akan diaudit untuk memastikan transparansi
2. Digitalisasi Sistem Royalti
- Pemerintah mendorong sistem digital seperti aplikasi transportasi daring, agar pencipta bisa memantau kapan dan di mana karyanya digunakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.