Rabu, 13 Agustus 2025

Kubu Baim Wong Nilai dalam Sidang Paula Verhoeven seperti Benarkan Tuduhan Selingkuh

Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews
Berikut ini reaksi Baim Wong saat disinggung mengenai wasiat ayahnya yang meminta rujuk dengan Paula Verhoeven. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang cerai, kubu Baim Wong menilai Paula Verhoeven tidak bisa mengelak tuduhan selingkuh. 

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan Paula Verhoeven sama sekali tak menunjukkan bantahan bahwa terjadi perselingkuhan yang dituduhkan Baim.

Baca juga: Tanggapi Konten Paula Verhoeven Soal Anak Menangis Pilu, Baim Wong: Dia Manipulatif 

"Dalam perkara ini Baim wong itu mendalilkan adanya perselingkuhan, adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat dan itu tidak dibantah," kata Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Ia juga menilai Paula Verhoeven seperti membenarkan tuduhan tersebut. Pasalnya Paula Verhoeven tak membawa bukti untuk menyangkal.

"Artinya secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan," lanjut Fahmi.

Saksi yang dihadirkan tidak bisa membantah tudingan perselingkuhan tersebut. Benarkah Paula Verhoeven selingkuh?

"Karena sampai detik hari ini tidak ada satupun saksi yang membantah persoalan tersebut," ungkap Fahmi.

Lebih lanjut bahwa sosok pria yang diduga menjadi orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Baim dan Paula tidak pernah dihadirkan dalam sidang oleh pihak penggugat.

"Dan orang yang disebut-sebut tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan ini untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada persoalan perselingkuhan di antara mereka berdua," beber Fahmi.

Fahmi Bachmid juga menceritakan proses sidang cerai Baim Wong dengan Paula Verhoeven. Akankah perselingkuhan tersebut terbukti?

"Itu adalah fakta persidangan yang hari ini adalah sidang yang terakhir. Ya, tidak ada saksi tentang adanya dalil perselingkuhan, adanya dalil seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat. Seperti itu. Itu adalah hasil terakhir persidangan ini," tandasnya.

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan