Kritik Wacana Direct License, Ariel NOAH: Masih Banyak Celah dalam Mekanismenya
Ariel NOAH menyoroti wacana direct license atau perizinan langsung dari pencipta lagu kepada penyanyi tanpa perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
KOMPAS.com/Revi C Rantung
HAK CIPTA LAGU - Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari saat mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sebanyak 29 musisi ajukan gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
"Maka menurut saya, yang membuat peraturanlah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya," pungkasnya.
Ariel termasuk dalam 29 musisi yang menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama musisi lain seperti Armand Maulana, Rossa, Titi DJ, dan Raisa, ia menuntut kejelasan hukum terkait mekanisme perizinan lagu, aturan royalti, serta potensi konflik kepentingan dalam sistem direct license.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.