Kamis, 21 Mei 2026

Vidi Aldiano dan Lagu Nuansa Bening

Kuasa Hukum Vidi Aldiano Tanggapi Gugatan Keenan Nasution, Sebut Sudah Menang di Tiga Perkara

Kasus hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali bergulir hingga tahap kasasi. Kuasa hukum Vidi Aldiano berikan komentarnya.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Gugatan dugaan pelanggaran hak cipta oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh pengadilan.
  • Kuasa hukum Vidi menyebut pihaknya sudah memenangkan tiga gugatan terpisah terkait kasus yang sama.
  • Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pihak Vidi memilih menghormati langkah tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Jagat hiburan Tanah Air kembali dihadapkan pada polemik hukum yang belum juga usai, bahkan setelah kepergian salah satu pihak yang bersengketa.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang menyeret nama Vidi Aldiano kembali mencuat, menyusul langkah Keenan Nasution yang memilih melanjutkan gugatan ke tahap kasasi.

Seperti diketahui, Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal.

Sebelum wafat, ia tengah menghadapi gugatan yang diajukan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti terkait dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin resmi.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam perjalanannya, perkara ini sempat diputus tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Namun, pihak penggugat memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini pun menuai sorotan publik, mengingat proses hukum tetap berjalan meski Vidi telah berpulang.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan beberapa gugatan yang diajukan secara terpisah oleh pihak penggugat.

“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah," ujar Yakup, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (19/3/2026). 

Baca juga: Gugat Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Diserang Netizen Usai Vidi Aldiano Meninggal

Ia kemudian menambahkan bahwa perkara yang diajukan memiliki substansi yang sama, meski dipisah dalam beberapa gugatan.

“Jadi permasalahannya sebenarnya sama, tapi dipecah menjadi tiga gugatan oleh pihak mereka. Itu sudah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tanggal 19 November 2025.”

Lebih lanjut, Yakup menilai putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa gugatan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

“Pada dasarnya ini membuktikan bahwa memang gugatan mereka itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," terangnya. 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved