Jumat, 5 September 2025

Aktris Sekar Arum Widara Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Sekar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti kasus peredaran uang palsu.

Instagram @sekardaraaaa
TERSANGKA UANG PALSU - Aktris Sekar Arum Widara ditetapkan tersangka peredaran uang palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu.

Penetapan status tersangka tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Betul kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ujar Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta di Mal, Mantan Artis SKW Ditangkap Polisi

Sekar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti kasus peredaran uang palsu.

Sekar pun terbukti menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk keperluan pribadinya.

"Ya alasan itu yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," ucap Nurma Dewi.

"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.

Atas penetapan status tersangka tersebut polisi langsung menahan Sekar untuk dilakukan proses lanjutan.

"Pelaku kita tahan, di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan, sudah penahanan," kata Nurma Dewi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara diantaranya ada uamg palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian polisi masih mendalam terkait uang palsu yang didapat oleh Sekar Arum Widara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan