Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu
Modus yang dijalankan kedua pelaku yaitu dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para korban.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) karena diduga melakukan penipuan berkedok penggandaan uang.
Modus yang dijalankan kedua pelaku yaitu dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Warga Sumedang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang: Rp50 Juta Ditukar Uang Mainan
"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," ujar Bima, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
H alias Romo ditangkap lebih dulu di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
Sehari setelahnya, polisi meringkus WH di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Aksi penipuan itu dilakukan di apartemen kawasan Kalibata dan sebagian di Karawang.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena merasa ditipu lewat praktik penggandaan uang. Korban diminta menyerahkan mahar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta.
"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lain. Barang-barang itu dipakai untuk meyakinkan korban seolah pelaku benar seorang dukun.
Selain itu, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dan USD 100.
Baca juga: Nenek 65 Tahun di Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang hingga Rugi Rp 250 Juta
"Selain itu, kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," kata dia.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset. Namun, upaya itu gagal karena petugas berhasil mengamankannya.
Hasil penyelidikan menyebutkan, uang palsu tersebut ternyata disuplai oleh WH.
"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," tambahnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Denise Chariesta Kemalingan, Laporkan Pencurian Motor di Rumahnya ke Polisi, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Ziarah ke Makam BJ Habibie, Ainun Habibie hingga Ani Yudhoyono di TMP Kalibata |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Lakukan Pemukulan ke Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Pelajar SMP dan SMA Ikut Lari Lintas Juang Sejauh 17 Km, Ini Pesan Menteri Kebudayaan Fadli Zon |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional & Renungan Suci di TMP Kalibata Tepat Pukul 00.00 Tadi Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.