Selasa, 26 Agustus 2025

Kronologi Sekar Arum Widara Terlibat Peredaran Uang Palsu

Aktris Sekar Arum Widara sudah ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Instagram @sekardaraaaa
TERSANGKA UANG PALSU - Aktris Sekar Arum Widara ditetapkan tersangka peredaran uang palsu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Sekar Arum Widara terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di kawasan Kemang Jakarta Selatan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi 

"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan insial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Aktris Sekar Arum Widara Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Nurma kemudian mengungkapkan kronologi Sekar menggunakan uang palsu saat berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

"Bahwa tanggal 2 April 2025 datang ke sebuah mall di wilayah Polres Jakarta Selatan. Kemudian dia melakuan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil," ujar Nurma.

Transaksi kedua kali menggunakan yang palsu tersebut dikatakan Nurma berhasil dilakukan oleh Sekar.

"Setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga yang keduanya kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi," lanjutnya.

Namun Sekar kembali melakukan transaksi ketiga kalinya menggunakan yang palsu tersebut dengan berbelanja alat-alat rumah tangga.

Transaksi tersebut kemudian tidak berhasil. Tindakan Sekar diduga telah direncanakan sejak awal untuk melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

"Kalau itu yang jelas dia sudah membeli dengan uang yang yang diduga palsu," ucap Nurma Dewi.

Polisi Masih mendalami dari mana uang palsu Sekar didapat.

"Ini masih didalami tentunya darimana, pencetakannya apa, mesin cetaknya, itu masih didalami," bebernya.

Sejauh ini Polisi telah mengamankan uang palsu dari Sekar sebanyak Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. 

"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta," tandasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan