Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong Resmi Cerai, Hakim Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh
Baim Wong diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya menemui titik terang.
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Rabu (16/4/2025).
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan Paula terbukti melakukan perselingkuhan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.
"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).
"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.
Fahmi Bachmid menjelaskan, semua bukti dan fakta persidangan mengarah pada pelanggaran yang dilakukan Paula Verhoeven sebagai seorang istri.
"Terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang di dalam putusan ini," jelas Fahmi Bachmid.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim dan Paula alias diasuh secara bersama.
Oleh sebab itu, dua anaknya akan tinggal bersama Baim Wong selama dua pekan, bergantian dengan Paula.
Baca juga: Paula Tak Dapat Nafkah Iddah & Madhiyah dari Baim Wong, Usai Disebut Istri Durhaka karena Selingkuh
"Hak asuh itu diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon," tuturnya.
Soal Hak Asuh Anak Bersama
Masih berdasarkan putusan hakim, Baim dan Paula diberi hak untuk secara bersama-sama mengasuh kedua anak mereka.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon," tutur Suryana, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).
"Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.
"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.
"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."
Baca juga: Baim Wong Benci Dituding Tak Boleh Pertemukan Paula Verhoeven dengan Anak: Demi Allah Tidak Pernah
"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."
"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.