Minggu, 10 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Dicap Istri Durhaka oleh Hakim, Paula Verhoeven Terbukti Berduaan di Kamar dengan Pria Lain

Paula Verhoeven dicap sebagai istri durhaka oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah terbukti berduaan dengan pria lain di kamar.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
TERBUKTI BERSELINGKUH - Baim Wong dan Paula Verhoeven Hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Paula dicap sebagai istri durhaka setelah terbukti berduaan dengan pria lain di kamar. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven dicap sebagai istri durhaka dalam putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait gugatan cerai Baim Wong.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Fahmi terlihat membacakan sejumlah inti dari hasil putusan hakim yang menyebut Paula sebagai istri nusyuz.

"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Ia kemudian mengungkap momen Paula berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar.

"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya.

"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.

Dikatakan Fahmi, Baim bersyukur karena ucapannya soal adanya perselingkuhan Paula terbukti.

Pasalnya, saat kali pertama mengungkap perselingkuhan Paula, banyak pihak tak percaya dengan Baim.

"Ya dia Alhamdulillah bahwa apa yang selama ini dinyatakan bahwa pada saat dia pertama kali menyatakan di media, seingat saya itu di situ dia menyatakan 'terjadi perselingkuhan terhadap istri saya'. Itu ramai semua tidak percaya," seloroh Fahmi.

Namun, kini hakim sendiri yang mengungkap kebenarannya.

Baca juga: Alasan Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah dari Baim Wong, Dalam Putusan Cerai Disebut Terbukti Nusyuz

"Ini yang berbicara hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut benar ada perselingkuhan, benar ada nusyuz. Bukan hanya dikatakan dalam bentuk lisan, tapi juga dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegasnya.

Di momen itu, Fahmi juga mengisyaratkan adanya penyakit kritis yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan perceraian Baim dan Paula.

"Saya katakan bahwa ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disebutkan dan itu ada pada halaman-halaman pertimbangan putusan ini," ungkap Fahmi.

Fahmi enggan menjabarkan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan