Sabtu, 9 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Pembagian Hak Asuh Anak Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong Ingatkan Tak Boleh Ada Paksaan dan Tangisan

Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai, hak asuh dua anaknya diputuskan untuk diasuh bersama dengan pembagian waktu.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
BAIM WONG CERAI - Baim Wing hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama ditemani ketiga kakaknya, Rabu (16/4/2025). Diputus cerai, Baim dan Paula asuh bersama kedua anaknya. 

"Jadi tidak ada lagi anak dipaksa apalagi sampai nangis-nangis, itu adalah hal yang melanggar hukum," tutupnya.

Baca juga: Hotma Sitompul Meninggal, Baim Wong: Bapak Orang Baik

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan Baim dan Paula sudah resmi bercerai.

Suryana menjelaskan, permohonan Baim untuk menggugat cerai Paula yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu, telah dikabulkan Majelis Hakim.

Suryana menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.

Di antaranya adalah adanya pertengkaran dalam rumah tangga hingga isu orang ketiga.

"Dalam persidangan ternyata dalil-dalil yang disampaikan tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."

"Maka dengan demikian gugatannya dan permohonan-permohonannya dikabulkan," jelas Suryana, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Disebut Istri Durhaka

Suryana menerangkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan sosok pria berinisial NS.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya."

"Jadi ya inisial NS itu Majelis Hakim ini menyatakan ini terbukti. Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.

(Tribunnews.com/Ayu/Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan