Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pihak Baim Wong Sebut Kurang Tepat Paula Verhoeven Mengadu ke Komisi Yudisial Atas Putusan Cerai
Paula Verhoeven resmi melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven resmi melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Langkah ini diambil Paula usai dirinya disebut berselingkuh dalam putusan sidang cerai dan dianggap menjadi penyebab runtuhnya rumah tangga mereka.
Baca juga: Komisi Yudisial Proses Laporan Paula Verhoeven Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sidang Cerai
Paula menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut, yang menurutnya merugikan secara pribadi.
Namun, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Tanggapan Pihak Baim Wong setelah Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial: Tidak Tepat
"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).
Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.
Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.
Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya
"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.
Sementara itu, Paula membantah tegas tuduhan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku sangat sedih dan menyebut tuduhan itu sudah melewati batas.
"Tanggapan saya sebenarnya, saya cukup sedih ya karena fitnah ini sudah terlalu jauh ya," ucap Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.