Selasa, 12 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Bantah Lakukan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Baim Wong: Ini kan Sudah Diputus

Tanggapan kuasa hukum Baim Wong soal Paula Verhoeven yang beri bantahan terkait perselingkuhan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Baim Wong saat hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Pihak Baim Wong menanggapi soal Paula Verhoeven yang membantah adanya perselingkuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh rumah tangga Paula Verhoeven dengan Baim Wong masih terus memanas.

Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai pada, Rabu (16/4/2025).

Putusan hasil cerai keduanya kini malah menggegerkan publik.

Pasalnya, Paula Verhoeven disebut terbukti melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.

Namun, Paula Verhoeven nampak terus memberikan bantahannya soal perselingkuhan.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Baim Wong, Fahcmi Bachmid menegaskan bahwa perselingkuhan sudah terlampir di dalam putusan.

Sehingga putusan tersebut seharusnya benar adanya karena juga sudah ada pertimbangan dari hakim.

"Ini kan udah diputus, kalau udah diputus berarti ini adalah putusan. Putusannya mengatakan begitu."

"Saat ini yang masih jadi pedoman dan bisa dipercaya adalah pertimbangan dari hakim," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/4/2025).

Rencananya, pihak Paula akan mengajukan banding terkait putusan perceraian.

Dijelaskan Fahmi, banding tersebut bisa diajukan setelah 14 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Hotman Paris Sarankan 2 Strategi ke Paula untuk Lawan Baim Wong setelah Putusan Cerai Viral

Namun jika dalam waktu tersebut Paula tak mangajukan banding, putusan perceraian tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

"14 hari, sejak tanggal 16, menurut peraturan Mahkamah Agung apabila tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan ini dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku," jelas Fahmi.

Untuk saat ini, Fahmi meminta agar mempercayai adanya pertimbangan mejelis hakim terakit isi putusan cerai.

"Jadi saat ini yang harus kita percayai itu adalah pertimbangan majelis hakim yang mendasarkan adanya isi putusan itu," kata Fahmi.

Paula Verhoeven Akui Sempat Berulang Kali Memohon Tak Diceraikan Baim Wong

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan