Fachry Albar Terjerat Narkoba
Alasan Fachry Albar Pakai Narkoba Lagi, Konsumsi Sabu hingga Ganja untuk Tenangkan Pikiran
Aktor Fachry Albar konsumsi narkotika jenis sabu, kokain, hingga ganja untuk tenangkan pikiran.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap jenis narkoba yang dikonsumi oleh aktor Fachry Albar.
Diketahui, Fachry Albar kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap jenis narkoba yang dikonsumsi oleh sang aktor.
Ia menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, kokain, ganja, dan obat psikotropika milik Fachry Albar.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan rilis pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka FA," kata Twedi, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram."
"Lalu satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemerksaan, Fachry Albar terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis tersebut.
"Hasil tes urine terhadap saudara FA juga menunjukkan positif metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine,” ujar Twedi.
Adapun alasan Fachry Albar mengkonsumi narkoba lagi yakni untuk kebutuhan pribadi atau menenangkan pikirannya karena tuntutan pekerjaan.
"Untuk alasan ini, kebutuhan pribadi."
Baca juga: Hanya Tertunduk, Fachry Albar Menolak Bicara Saat Polisi Rilis Kasus Narkoba yang Menjeratnya
"Untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," beber Twedi.
“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama. Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun, yang bersangkutan masih menggunakan," sambungnya.
Untuk informasi, Fachry Albar berhasil diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.
Atas perbuatannya tersebut, putra penyanyi Ahmad Albar itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
(Tribunnews.com/Ifan/Bayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.