Fachry Albar Terjerat Narkoba
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara
Dari hasil tes urine, Fachry Albar terbukti konsumsi tiga jenis narkoba. Kini dijerat pasal berlapis dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fachry Albar ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Fachry Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025 lalu.
Terdapat beberapa jenis narkoba yang ditemukan saat penggeledehan yang dilakukan polisi di rumah Fachry.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya menyampaikan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, hingga kokain.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,11 gram," ungkap Twedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (25/4/2025).
"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," tambahnya.
Polisi juga menemukan pil Alprazolam.
Serta barang bukti lainnya yang digunakan sebagai alat mengonsumi narkoba.
"27 butir pil Alprazolam 1mg, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi," bebernya.
Twedi mengatakan, temuan itu sesuai dengan hasil tes urine yang menunjukkan putra Achmad Albar itu positif menggunakan tiga jenis narkoba.
"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," kata Twedi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Fachry Albar Gegara Narkoba, 2 Paket Plastik Klip Isi Sabu jadi Barang Bukti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, diuraikan Twedi, Fachry dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar."
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun pidana denda paling banyak Rp100 juta," urainya.
Adapun saat ini Fachry sudah ditahan polisi dan Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkaranya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.