Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk soal Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Saja yang Jelas!
Hakim saldi mempertanyakan para musisi yang melakukan gugatan lantaran baru mermpersoalkan royalti belakangan ini, padahal undang-undang yang dipersoa
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025).
Di balik lantang suara para musisi di panggung hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra justru menyentil dengan komentar tajam: "Jangan nyanyi saja yang jelas, menjelaskan permohonan ke Mahkamah juga harus jelas."
Para musisi tersebut menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka nilai menciptakan ketidakpastian hukum, terutama soal izin pertunjukan lagu meskipun royalti sudah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hakim Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidak bisa serta-merta membatalkan norma hanya karena ada keluhan.
Ia meminta agar para pemohon mampu menyusun argumentasi hukum yang solid dan terstruktur, bukan sekadar keluhan praktis atau emosional.
“Yang paling kami tunggu sebetulnya adalah, mengapa norma-norma itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)? Itu harus dijelaskan. Kalau tidak jelas, bagaimana Presiden atau DPR mau kasih penjelasan?” ujar Saldi tajam.
Baca juga: Skor Integritas Pendidikan di Indonesia Anjlok, KPK: Korupsi di Sekolah dan Kampus Masif
Tak hanya itu, Saldi juga menyoroti keanehan momentum gugatan ini.
Hakim saldi mempertanyakan para musisi yang melakukan gugatan lantaran baru mermpersoalkan royalti belakangan ini, padahal undang-undang yang dipersoalkan sudah lama berlaku.
“Ribut-ributnya baru sekarang, undang-undangnya sudah sejak lama. Jadi, kalau mau ke sini, ya harus disusun supaya lebih clear,” tegasnya.
Lebih jauh, Saldi mengingatkan bahwa penjelasan yang tidak lengkap atau tidak jelas hanya akan menyulitkan Mahkamah, Presiden, dan DPR dalam memahami duduk persoalan.
"Kalau yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tegasnya.
Gugatan Ariel dkk: Royalti Dibayar, Tapi Masih Harus Izin Pencipta Lagu
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah musisi yang mempermasalahkan kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karya di atas panggung, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pelarangan sepihak oleh pencipta.
Baca juga: Dewan Pers Bakal Periksa Etik Direktur Pemberitaan JakTV, Keluarga Urus Pengalihan Penahanan
Gugatan ini diajukan oleh barisan musisi lintas genre dan generasi, mulai dari Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Raisa, Nadin Amizah, Ruth Sahanaya, hingga Ikang Fawzi. Kehadiran mereka menjadi simbol kekuatan kolektif dunia musik Indonesia yang menuntut regulasi yang lebih adil.
Namun, seperti yang diingatkan Hakim MK, kekuatan moral dan popularitas belum cukup untuk memenangkan uji materi.
Andri Darmawan Minta Otto Hasibuan Mundur Jadi Ketua PERADI usai Gugatannya di MK Dikabulkan |
![]() |
---|
Vonis Bersalah Tom Lembong & Hasto, Jimly Singgung Pejabat Sudah Disumpah Tidak Boleh Bicara Negatif |
![]() |
---|
Musik 'No Copyright' Bisa Jerat Hukum Jika Tidak Diverifikasi |
![]() |
---|
Berawal dari Jualan Roti, Perempuan Muda di Boyolali Digugat Rp120 Juta oleh Eks Perusahaan |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi ke Jokowi Berlanjut, Ini Sejarah Awal Mobil ESEMKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.