Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pihak Paula Verhoeven Duga ada Kesalahan dari Jubir PA Jaksel Terkait Isi Hasil Putusan Cerai
Pihak Paula Verhoeven menduga ada kesalahan dari Jubir PA Jaksel saat membacakan hasil putusan cerai dengan Baim Wong.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong masih terus berlanjut.
Sempat melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), kini pihak Paula Verhoeven kembali melaporkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan cerai.
Tim kuasa hukum Paula, Erwin mengaku kliennya merasa dirugikan atas hasil putusan cerai yang mencuat hingga menjadi konsumsi publik.
Pihaknya menduga ada kesalahan dari juru bicara (jubir) PA Jaksel dalam membacakan isi hasil putusan cerai kliennya dengan Baim Wong.
"Kami melihat ada gep antara pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama dengan teks yang ada di dalam putusan," kata Erwin, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (24/4/2025).
Dalam hal ini, pihaknya menyoroti soal Paula yang disebut terbukti melakukan perselingkuhan.
Erwin menilai, kata-kata tersebut membuat seakan-akan Paula benar melakukan perselingkuhan hingga perzinaan.
Padahal menurut Erwin hal tersebut tak ada di dalam hasil putusan cerai.
"Misalnya mengatakan adanya terbukti adanya orang ketiga."
"Kata-kata terbukti adanya orang ketiga itu membuat publik seakan-akan ada perselingkuhan, hubungan intim dan lain-lain."
"Dan ini tidak ada kalau kita cek dalam putusan," terangnya.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Baim Wong yang Menyebarkan soal Penyakit Kronis Paula Verhoeven: Kenapa Tega?
Dengan adanya persoalan tersebut, kini Paula merasa dirugikan hingga memilih untuk melaporkan ke KY dan Bawas MA.
"Ini sangat merugikan, itu lah yang membuat Paula kemarin secara reaktif pergi ke KY dan nanti akan kita lengkapi dalam laporan selanjutnya," ujar Erwin.
Lantas ia menyayangkan jubir MA yang malah memberikan pernyataan yang tak sesuai dengan putusan hingga berimbas ke opini publik.
"Juru bicara harusnya tidak beropini, harusnya dia cuman menyatakan apa yang ada dalam teks, tidak beropini terhadap putusan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.