Senin, 11 Agustus 2025

Fachry Albar Terjerat Narkoba

Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara

Dari hasil tes urine, Fachry Albar terbukti konsumsi tiga jenis narkoba. Kini dijerat pasal berlapis dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
FACHRI ALBAR NARKOBA - Fachry Albar dan tim kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Kini Fachry Albar kembali terjerat kasus narkoba dan terbukti konsumsi tiga jenis narkotika. 

"Kemudian Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," pungkasnya.

Kemungkinan Fachry Albar Direhabilitasi

Sementara itu, soal kemungkinan rehabilitasi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut pihaknya masih melengkapi berkas.

Berkas tersebut nantinya yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tim sedang melengkapi berkas, kalau sudah lengkap akan kami limpahkan ke kejaksaan,"  kata Twedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, kepolisian kini juga masih terus mendalami terkait sumber Fachry Albar mendapatkan barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kesehatan Fachry Albar setelah Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Masih kami dalami, tim sedang berupaya untuk mencari sumber barangnya," ujar Twedi.

Twedi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan oleh pihaknya yakni barang yang sudah digunakan sang aktor.

Adapun barang itu disebut dikonsumsi oleh Fachry Albar seorang diri tanpa melibatkan orang lain.

"Jadi itu barang yang sudah dipakai."

"Saudara FA mengakui menggunakan sendiri, tidak melibatkan orang lain," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan