Fachry Albar Terjerat Narkoba
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara
Dari hasil tes urine, Fachry Albar terbukti konsumsi tiga jenis narkoba. Kini dijerat pasal berlapis dan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Kemudian Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," pungkasnya.
Kemungkinan Fachry Albar Direhabilitasi
Sementara itu, soal kemungkinan rehabilitasi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut pihaknya masih melengkapi berkas.
Berkas tersebut nantinya yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tim sedang melengkapi berkas, kalau sudah lengkap akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Twedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, kepolisian kini juga masih terus mendalami terkait sumber Fachry Albar mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kesehatan Fachry Albar setelah Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Masih kami dalami, tim sedang berupaya untuk mencari sumber barangnya," ujar Twedi.
Twedi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan oleh pihaknya yakni barang yang sudah digunakan sang aktor.
Adapun barang itu disebut dikonsumsi oleh Fachry Albar seorang diri tanpa melibatkan orang lain.
"Jadi itu barang yang sudah dipakai."
"Saudara FA mengakui menggunakan sendiri, tidak melibatkan orang lain," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.