Senin, 29 September 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Soal Isi Putusan Cerai yang Menyatakan Selingkuh, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Bantah: Itu Framing

Pihak Paula Verhoeven beri bantahan terkait hasil putusan cerai dengan Baim Wong yang menyatakan soal perselingkuhan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Paula Verhoeven saat membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Pihak Paula Verhoeven beri bantahan soal hasil putusan cerai yang menyatakan berselingkuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Paula Verhoeven kembali menanggapi soal hasil isi putusan cerai dengan Baim Wong yang mencuat.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma tegas membantah soal hasil putusan yang menyebut kliennya berselingkuh.

Manurut Alvon, bahwa hal tersebut masih sekadar sangkaan sehingga belum bisa disebut sebagai perselingkuhan.

"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," ujar Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Selasa (29/4/2025).

Kemudian Alvon menyoroti soal putusan cerai yang bocor hingga kini menjadi konsumsi publik.

Dalam hal ini, Alvon menyebut hasil putusan tersebut belum dibacakan secara keseluruhan.

Sehingga pihaknya menyayangkan soal bocornya hasil putusan cerai yang akhirnya menimbulkan berbagai opini masyarakat.

"Itu sebenarnya salah satu pertimbangan dan kemudian semuanya itu sebenarnya belum dibaca keseluruhan."

"Nah kemudian ini diperkuat dengan adanya konferensi pers yang dilakukan oleh hakim," terang Alvon.

Pihaknya menilai ada kata-kata yang sebenarnya belum benar kepastiannya namun malah diungkap ke publik.

Karena hal itu, Paula dianggap benar melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.

Baca juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding Terkait Putusan Cerai dengan Baim Wong 

"Dalam hal ini sebenarnya kita menilai bahwa ketika ada kata-kata yang menggantung itu disebar dan itu di-framing ya, contohnya pihak ketiga."

"Kemudian di situ aja juga dikatakan nusyuz atau istri durhaka," bebernya.

Sementara menurut Alvon, bahwa kata pihak ketiga seharusnya tak ada di dalam hasil putusan cerai.

"Apakah dalam putusan tersebut ada dikatakan pihak ketiga, nah dalam putusan sebenarnya nggak ada," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan